Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » YUSRIL: KPU TIDAK LAKUKAN PELANGGARANN ETIK APAPUN DALAM PR0SES PENCALONAN GIBRAN

YUSRIL: KPU TIDAK LAKUKAN PELANGGARANN ETIK APAPUN DALAM PR0SES PENCALONAN GIBRAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POSBI News: Jakarta – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu dikemukakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan Para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik. Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Namun menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Putusan MK itu berdasarkan Pasan 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.

KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.
Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU.

Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk mena’ati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Kalau KPU mena’ati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 dan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu. Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa ditjatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komusioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalillan oleh para Pelapor.

Yusril juga menegaskan bahwa Team Pembela Prahowo-Gibran tidak akan m-maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu. “Kami maju sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa oleh DKPP”, namun menurut Yusril, Prabowo dan Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini. Demikian pula team pembela yang ditunjuk paslon tersebut.

Yusril menambahkan bahwa perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yan diduga dikakukan oleh komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi. Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain. Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi kepada pihak lain yang tidak diadili, jelas Yusril. Lagi pula, tambahnya, Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.***

Jakarta, 24 Desember 2024.jgg

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 309
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • DPP POSBI Imbau Seluruh DPW Segera Gelar Rakerwil, Tegaskan Sanksi Organisasi

    DPP POSBI Imbau Seluruh DPW Segera Gelar Rakerwil, Tegaskan Sanksi Organisasi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi POSBI News
    • visibility 30
    • 0Komentar

    POSBI News: Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (DPP POSBI) secara resmi mengimbau seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) POSBI di Indonesia untuk segera melaksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) sebagai bagian dari kewajiban struktural organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) POSBI. Rakerwil merupakan forum strategis tingkat wilayah provinsi yang berfungsi untuk […]

  • Warga Pulau Kera akan Direlokasi Paksa, Anggota DPR RI Asal NTT Beri Tanggapan Serius

    Warga Pulau Kera akan Direlokasi Paksa, Anggota DPR RI Asal NTT Beri Tanggapan Serius

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi POSBI News
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BAJAUINDONESIA.COM: Perjuangan Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI) dalam menolak rencana relokasi terhadap warga Bajau di Pulau Kera, oleh Bupati Kupang, mendapat dukungan penting dari beberapa anggota DPR RI asal NTT. Salah satunya adalah dari Anggota DPR RI Komisi IV, Fraksi PKB, Usman Husin. Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Parlemen Senayan, Jakarta, 29 April […]

  • SK Kumham Terbit, Ormas Nasional Masyarakat Bajau “POSBI” Gencar Membentuk Kepengurusan Semua Wilayah

    SK Kumham Terbit, Ormas Nasional Masyarakat Bajau “POSBI” Gencar Membentuk Kepengurusan Semua Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    POSBI NEWS: Jakarta – Setelah sekian lama menunggu, Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia (Kemenkumham RI) mengenai keberadaan legalitas Organisasi Persatuan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI) akhirnya terbit. POSBI mengantongi SK dari Kumham dengan Nomor AHU-0007440.AH.01.07.TAHUN 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia disingkat POSBI. “Kami […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 438
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Driver Mercedes Valtteri Bottas memenangi seri pembuka Formula 1 2019 dalam Grand Prix Australia. Berikut klasemen pebalap usai race tersebut. Di Sirkuit Melbourne Park, Australia, Minggu (17/3/2019), Bottas menjadi yang tercepat dengan waktu 1 jam 25 menit 27.325 detik, unggul 20,8 detik dari rekan setimnya di Mercedes Lewis Hamilton. Hamilton sendiri finis kedua, meski memulai […]

error: Content is protected !!
expand_less