Ingin Menjadi Anggota POSBI? Berikut Langkah-Langkah dan Prosedur Pendaftarannya…
- account_circle Redaksi POSBI News
- calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosedur Pendaftaran Anggota POSBI adalah sebagai berikut:
- Langkah Pertama: Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota DI SISNI
- Siapkan NIK
- Pasfoto/foto setengah badan (bukan foto selfi, tidak memakai kaos oblong)
- Lalu isi formulir
- Langka Kedua: Membuat Akun di SITUS RUANG ANGGOTA POSBI Buat Akun DI SINI
- Siapkan nama pendek. Pakai huruf kecil semua.
- Gunakan nama pendek (nama tersebut Anda gunakan saat login/masuk)
- Siapkan password/sandi. Sandi ini bukan sandi email/gmail, tapi sandi yang khusus Anda gunakan saat login di Situs Ruang Anggota
- Jangan memakai nama panjang auntuk memudahkan saat login.
- Langkah Ketiga: Cek Akun Anda DI SINI jika berhasil login, berarti Akun Anggota telah AKtif
- Setelah membuat Situs Ruang Anggota , silakan menunggu beberapa saat
- Admin akan memverifikasi data Anda
- Setelah diverifikasi maka akun Anda akan langsung aktif dan Anda bisa mencoba login menggunakan nama pendek (username) dan sandi yang sudah dibuat
- Langkah Keempat: Jika pada langkah Ketiga Anda berminat membuat e-KTA file cetak, maka silakan isi Formulir DI SINI
- Langkah Kelima: Jika telah memiliki nomor KTA, Aktifkan nomor KTA DI SINI
- Langkah Keenam: Jika Anggota Tidak berminat membuat file cetak KTA, maka tidak ada biaya adminitasi yang dibebankan. Cek Status Keanggotaan DI SINI
Setelah melalui langkah-langkah pendaftaran dan melalui prosedur di atas maka:
- Dapat mendownload file dan dokumen yang ada pada menu DOKUMEN;
- Dapat mengakses berita dan informasi tertentu yang hanya dapat dibuka oleh anggota;
- Dapat menulis berita, jurnal, aktivitas kesehatian, galeri foto keseharian, dan sebagainya;
- Dapat dilibatkan dalam kegaiatan dan agenda POSBI;
- Mendapatkan hak keanggotaan dan advokasi komunitas;
- Dan banyak manfaat lainnya.
- Penulis: Redaksi POSBI News

Views Today :
Views Last 7 days : 254
Views Last 30 days : 489
Views This Year : 984
Total views : 985
Who's Online : 0
Saat ini belum ada komentar